DAFTAR UMK DI JAWA BARAT TAHUN 2019

Daftar UMK Di Jawa Barat Tahun 2019 – Tahun 2018 sebentar lagi akan berakhir dan kita akan masuk ke tahun 2019. Berbagai kebijakan baru tentunya nanti akan mulai diterapkan di tahun 2019 nanti. Salah satunya adalah ketentuan nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten atau biasa kita singkat dengan UMK. Di provinsi Jawa Barat sendiri, rata-rata kenaikan UMK berkisar pada angka mulai dari 8%. Ingin tahu lebih rinci mengenai UMK Kota dan Kabupaten di Jawa Barat? Berikut saya informasikan daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2019 diurut dari nilai terbesar hingga terkecil.

Kabupaten KarawangRp. 4.234.010
Kota BekasiRp. 4.229.756
Kabupaten BekasiRp. 4.146.126
Kota DepokRp. 3.872.551
Kota BogorRp. 3.842.785
Kabupaten BogorRp. 3.763.405
Kabupaten PurwakartaRp. 3.722.299
Kota BandungRp. 3.339.580
Kabupaten Bandung BaratRp. 2.898.744
Kabupaten SumedangRp. 2.893.074
Kabupaten BandungRp. 2.893.074
Kota CimahiRp. 2.893.074
Kabupaten SukabumiRp. 2.791.016
Kabupaten SubangRp. 2.732.899
Kabupaten CianjurRp. 2.336.004
Kota SukabumiRp. 2.331.752
Kabupaten IndramayuRp. 2.117.713
Kota TasikmalayaRp. 2.086.529
Kabupaten TasikmalayaRp. 2.075.189
Kota CirebonRp. 2.045.422
Kabupaten CirebonRp. 2.024.160
Kabupaten GarutRp. 1.807.285
Kabupaten MajalengkaRp. 1.791.693
Kabupaten KuninganRp. 1.734.993
Kabupaten CiamisRp. 1.733.162
Kabupaten PangandaranRp. 1.714.673
Kota BanjarRp. 1.688.217

Demikian informasi mengenai daftar UMK di Jawa Barat untuk tahun 2019. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.