UPAH MINIMUM KOTA (UMK) CIREBON TAHUN 2020

Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon Tahun 2020 – Beberapa hari yang lalu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon mengadakan Rapat Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Cirebon yang keanggotaanya terdiri dari unsur Pemerintahan, APINDO, Serikat Pekerja/Buruh, Perguruan Tinggi dan para Pakar.

Ada pula mekanismenya merupakan bersumber pada anjuran serta pertimbangan Dewan Pengupanan Kota/ Kabupaten, Wali Kota membuat Saran kepada Gubernur Jawa Barat, Gubernur bisa menetapkan Upah Minimum dengan mencermati saran dari Wali Kota/ Bupati dan anjuran serta pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi( bersumber pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan).

Ada pula Upah Minimum Kota dihitung bersumber pada Formula Perhitungan Upah Minumum. UMK Kota Cirebon 2020 bersumber pada Hasil Rapat Penetapan Upah Minimum Kota( UMK) Tahun 2020 senilai Rp 2.219.487,67

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.